Garut (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp653 juta.
“Tersangka merupakan mantan kades terkait kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023, sehingga negara mengalami kerugian Rp653 jutaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat jumpa pers pengungkapan kasus korupsi itu, di Markas Polres Garut, Rabu.
Ia menjelaskan, jajarannya menetapkan tersangka inisial YS mantan Kades Cipancar periode 2017-2023 yang diduga menyelewengkan dana desa untuk dua kegiatan yakni tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” katanya.
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, tidak merealisasikan program pembangunan infrastruktur dan pos pelayanan terpadu (posyandu) di desanya, kemudian membuat laporan fiktif.
“Harusnya dana itu digunakan untuk infrastruktur, posyandu, tapi ini tidak dilaksanakan, ada barang bukti yang disita seperti 17 kwitansi,” katanya.
Ia menyampaikan, kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi, selanjutnya memeriksa 54 saksi dari berbagai unsur di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kecamatan, dan perbankan.
Hasilnya, lanjut dia, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum menyelewengkan dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, dan sebagian untuk membayar utang.
“Hasil korupsi dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026




















Leave a Reply
Lihat Komentar